ZAKAT 
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang Masalah
Zakat 
merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga,zakat merupakan suatu 
ibadah yang paling penting kerap kali dalam Al-Qur’an,Allah menerangkan 
zakat beriringan dengan menerangkan sembahyang. Pada delapan puluh dua 
tempat Allah menyebut zakat beriringan dengan urusan shalat ini 
menunjukan bahwa zakat dan shalat mempunyai hubungan yang rapat sekali 
dalam hal keutamaannya shalat dipandang seutama-utama ibadah badaniyah 
zakat dipandang seutama-utama ibadah maliyah.
   •
“Dan dirikanlah sembahyang dan berikanlah zakat” (QS-Al Mujammil 73:20)
          
             
 •     
Sesungguhnya beruntunglah 
orang-orang yang beriman,yaitu orang-orang yang khusyu’dalam 
sembahyangnya,dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan 
perkataan) yang tiada berguna ,dan orang –orang yang mengeluarkan zakat(
 QS. Almu’minun 23:1-4)
Mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi 
tiap- tiap muslim yang mempunyai harta benda menurut ketentuan yang 
telah ditetapkan oleh hukum Islam.Ayat-ayat Al-Qur’an yang mewajibkan 
zakat :
       
     •  
      
“Dan tiada diperintahkan mereka 
melainkan menyembah Allah,sambil mengikhlaskan ibadat dan taat 
kepada-Nya serta berlaku cenderung (tertarik )kepada ibadat itu dan 
mendirikan shalat dan memberikan zakat,itulah agama yang betul”( 
QS.Albayyinah:5)
   •       
“Dan dirikanlah olehmu shalat dan keluarkanlah zakat dan tunduklah bersama – sama orang yang tunduk”(QS. Albaqarah :43
Zakat
 merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok 
bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib 
(fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. 
Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) 
yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As 
Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan 
yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
Seluruh
 ulama Salaf dan Khalaf menetapkan bahwa mengingkari hukum zakat yakni 
mengingkari wajibnya menyebabkan di hukum kufur. Karena itu kita harus 
mengetahui definisi dari zakat, harta-harta yang harus dizakatkan, 
nishab- nishab zakat, tata cara pelaksanan zakat dan berbagai macam 
zakat.
1.2 Rumusan Masalah 
- Mengetahui definisi/ pengertian zakat
- Mengetahui macam-macam zakat
- Mengetahu harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya
- Mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat
- Mengetahui hikmah dari zakat
1.3 Tujuan pembahasan
Makalah ini disusun selain  untuk memenuhi tugas mata kuliah fiqh 
ibadah, juga untuk menambah wawasan kita mengenai zakat serta memberikan
 kesadaran kepada kita bahwa zakat itu hukumnya wajib dan dapat 
direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian zakat 
Zakat
 menurut lughot artinya suci dan subur. Sedangkan menurut istilah 
syara’: mengeluarkan dari sebagian harta benda atas perintah Allah, 
sebagai shadaqah wajib kepada mereka yang telah ditentukan oleh hukum 
Islam. Secara harfiah zakat berarti "tumbuh", "berkembang", 
"menyucikan", atau "membersihkan". Sedangkan secara terminologi 
syari'ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan 
dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu 
sebagaimana ditentukan.
2.2 Macam- macam Zakat 
Zakat terbagi atas dua tipe yakni:
Zakat Fitrah, zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri
 pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan
 pokok yang ada di daerah bersangkutan. 
Zakat Maal (Zakat Harta ) 
zakat kekayaan yang harus dikeluarkan dalam jangka satu tahun sekali 
yang sudah memenuhi nishab mencakup hasil perniagaan, pertanian, 
pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak 
serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki perhitungannya 
sendiri-sendiri. 
2.3 Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya 
Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu :
1. Emas, perak dan mata uang 
Zakat emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya berdasarkan firman Allah: 
                
”Dan
 orang-orang yang menyimpan emas dan perak(tidak dikeluarkan zakatnya) 
dan tidak membelanjakanya di jalan Allah, Maka beritakanlah kepada 
mereka, (bahwa mereka akan mendapat) ’azab yang pedih.”(QS_ At Taubah 
:34 )
Syarat- syarat wajib zakat emas dan perak sebagai berikut:
• Milik orang Islam 
• Yang memiliki adalah orang yang merdeka 
• Milik penuh( dimiliki dan menjadi hak penuh )
• Sampai nishabnya
• Genap satu tahun
A. Nisab dan zakat emas 
Nishab
 emas bersih adalah 20 dinar (mitsqal)= 12,5 pound sterling (96 gram ) 
zakatnya 2,5% atau seperempat puluhnya. Jadi seorang Islam yang memiliki
 96 gram atau lebih dari emas yang bersih dan telah cukup setahun 
dimilikinya maka wajiblah ia mengeluarkan zakatnya 2,5% atau seperempat 
puluhnya. Seperti yang tercantum dalam hadits:
Dari Ali r.a ia 
berkata :Rasulullah Saw bersabda : Apabila kamu punya 200 dirham(perak) 
dan telah lewat satu tahun,(maka wajib dikelurkan zakatnya) dari padanya
 5 dirham ;hingga tidak ada sesuatu kewajiban zakat bagimu pada sesuatu 
(emas) sehingga kamu mempunyai 20 dinar dan telah lewat satu tahun,maka 
zakatnya 0,5 dinar. Dan pada yang lebih zakatnya menurut 
perhitungannya.dan pada harta-harta ( emas dan perak) tidak ada hak 
zakat,kecuali apabila sudah lewat satu tahun.” HR Abu dawud 
B. Nishab dan zakat perak
Nishab
 perak bersih 200 dirham ( sama dengan 672 gram), zakatnya 2,5 % apabila
 telah dimiliki cukup satu tahun .Emas dan perak yang dipakai untuk 
perhiasan oleh orang perempuan dan tidak berlebih- lebihan dan bukan 
simpanan,tidak wajib dikelurkan zakatnya.
Beberapa pendapat tentang emas yang telah dijadikan perhiasan pakaian:
Pendapat imam Abu Hanifah : berpendapat bahwa emas dan perak yang telah dijadikan perhiasan dikeluarkan zakatnya pula
Pendapat
 imam Malik : Jika perhiasan itu kepunyaan perempuan untuk dipakai 
sendiri atau disewakan,atau kepunyaan lelaki untuk dipakai 
isterinya,maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Tetapi jika seorang 
lelaki memilkinya untuk disimpan atau untuk perbekalan dimana perlu,maka
 wajiblah dikeluarkan zakatnya
Pendapat Imam Syafi’i : tak ada zakat 
pada perhiasan emas dan perak,menurut satu riwayat yang lain dari 
padanya,wajib zakat perhiasan emas dan perak
C. Nishab dan zakat uang 
Peredaran
 uang pada dasarnya berstandar emas, karena peredaran uang itu berdasar 
emas, maka nishab dan zakatnya 2,5 % atau seperempat.
2. Nishab harta perniagaan 
Barang (harta) perniagaan wajib dikeluarkan zakatnya mengingat firman Allah :
        
          
          
”Hai
 orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari 
hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan 
dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu 
kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau 
mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya”
(QS Al- Baqarah : 267). 
Dan sabda Rasulullah:
“Dari
 samurah : “Rasululah Saw,memerintahkan kepada kami agar mengeluarkan 
zakat dari barang yang disediakan untuk di jual .” ( HR. Daruquthni dan 
Abu Dawud)
Syarat wajibnya zakat perniagaan ialah:
• Yang memiilki orang Islam 
• Milik orang yang merdeka
• Milik penuh
• Sampai nishabnya 
• Genap setahun
Setiap
 tahun pedagang harus membuat neraca atau perhitungan harta benda 
dagangan.tahun perniagaan di hitung dari mulai berniaga. Yang dihitung 
bukan hanya labanya saja tetapi seluruh barang yang diperdagangkan itu 
apabila sudah cukup nishab,maka wajiblah dikeluarkan zakatnya seperti 
zakat emas yaitu 2,5 %.
Harta dagangan yang mencapai jumlah seharga 
96 gram emas, wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% . Kalau sekiranya
 harga emas 1gram Rp 100,maka barang dagangan yang seharga 96x RP 100 = 
RP.9600, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5% = RP 240.
Harta benda 
perdagangan perseroan, Firma, CV atau perkongsian dan sebagainya, 
tegasnya harta benda yang dimilki oleh beberapa orang dan menjadi satu 
maka hukumnya sebagai suatu perniagaan.
3. Zakat binatang ternak 
Dasar wajib mengeluarkan zakat binatang ternak ialah:
Diberitahukan oleh Bukhari dan muslim dari Abi Dzar, bahwasanya Nabi Saw, bersabda sebagai berikut:
”Seorang
 laki-laki yang mempunyai unta,sapi, atau kambing yang tidak 
mengeluarkan zakatnya maka binatang –bnatang itu nanti pada hari Qiyamat
 akan datang dengan keadaan yang lebih besar dan gemuk dan lebih besar 
dari pada didunia,lalu hewan –hewan itu menginjak-nginjak pemilik dengan
 kaki- kakinya. setiap selesai mengerjakan yang demikian, bintang- 
binatang itu kembali mengulangi pekerjaan itu sebagaimana semula:dan 
demikianlah terus menerus sehingga sampai selesai Allah menghukum para 
manusia. ” ( HR: Bukhari )  
Binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah : unta, lembu dan kerbau, kambing dan biri-biri .
Syarat-syarat wajibnya zakat binatang ternak sebagai berikut:
• Pemiliknya orang Islam 
• Pemiliknya merdeka
• Miliknya sendiri
• Sampai senishab
• Cukup setahun 
• Makannya dengan penggembalaan,bukan dengan rumput belian 
• Binatang itu bukan digunakan untuk bekerja  seperti angkutan dan sebagainya
a. Nishab dan zakat unta 
Orang yang memilki unta 5 ekor keatas wajib dikeluarkan zakatnya. Tentang pengeluaran zakat ini diatur sebagai berikut:
5 ekor unta zakatnya 1ekor kambing 
10 ekor unta zakatnya 2 ekor kambing 
15 ekor unta zakatnya 3 ekor kambing 
20 ekor unta zakatnya 4 ekor kambing 
25
 ekor unta zakatnya 1ekor unta betina umur 1 tahun masuk tahun kedua 
kalau tidak ada boleh dengan seekor unta jantan berumur 2 tahun masuk 
tahun ketiga 
36 ekor unta zakatnya 1ekor unta betina umur 2 tahun masuk tahun ketiga 
46 ekor unta zakatnya seekor unta betina umur 3 tahun masuk tahun keempat  
61 ekor unta zakatnya 1ekor unta betina umur 4 tahun masuk tahun kelima 
76 ekor unta zakatnya 2 ekor unta betina umur 2 tahun masuk tahun ketiga 
91ekor unta sampai 121ekor zakatnya 2 ekor unta betina umur 3 tahu masuk tahun keempat 
Tiap-
 tiap bertambah 40 ekor unta zakatnya 1 ekor unta betina umur dua tahun 
masuk tahun ketiga dan tiap-tiap tambah 50 ekor unta,zakatnya seekor 
unta umur 3tahun masuk keempat 
b.Nishab dan zakat lembu/kerbau
Orang yang memiliki lembu/kerbau 30ekor keatas wajib mengeluarkan zakatnya sebagai berikut:
30  s/d  39 lembu/kerbau zakatnya 1ekor anak sapi/kerbau
40 s/d  59 lembu /kerbau zakatnya 1ekor sapi/kerbau betina yang berumur 2tahun 
60 s/d  69 lembu /kerbau zakatnya 2 ekor anak sapi/kerbau (ta-’bi)
70 s/d  79 lembu/kerbau zakatnya 1ekor anak sapi/kerbau (ta’-bi) dan 1ekor musinnah 
80 s/d  89 lembu/kerbau zakatnya 2 ekor musinah 
90 s/d  99 lembu/kerbau zakatnya 3 ekor ta-bi
100s/d 109 lembu /kerbau zakatnya 2 ekor ta-bi dan 1 ekor musinnah 
Zakat kerbau sama dengan zakat lembu,baik nishab maupun zakatnya
c.Nishab dan zakat kambing
Orang yang memilki kambing 40 ekor wajibmengeluarkan zakatnya sebagai berikut:
40 sampai 120 ekor kambing zakatnya 1ekor
121sampai 200 ekor kambing zakatnya 2ekor
201sampai 300 ekor kambing zakatnya 3ekor
301sampai 400 ekor kambing zakatnya 4ekor 
401sampai 500 ekor kambing zakatnya 5ekor
dan seterusnya tiap- tiap 100 ekor kambing zakatnya 1ekor
4.Zakat hasil bumi 
Hasil
 bumi yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu yang dapat dijadikan makanan
 pokok seperti: padi, jagung,gandum, dan sebagainya.Sedangkan buah- 
buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah :gandum, Sya’r zabib dan 
kurma. Buah-buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya sebagaimana sabda 
Rasulullah Saw sebagai berikut:
” Tidak ada sedekah(zakat ) pada biji dan kurma kecuali apabila mencapai lima wasaq( 700kg) . H.R Muslim
Syarat-syarat wajib mengeluarkan zakat hasi bumi sebagai berikut: 
• Pemiliknya orang Islam 
• Pemiliknya orang Islam yang merdeka
• Milik sendiri
• Sampai senishab 
Tidak disyaratkan setahun memilki tetapi wajib dikeluarkan zakatnya pada tiap-tiap menuai/panen.
Nishab dan zakat hasil bumi
Nishab zakat hasil bumi ini sesuai dengan sabda nabi:
”Dari
 Abdullah r.a. nabi Saw bersabda : ”Tanam-tanaman yang diairi dengan air
 hujan,mata air  atau yang tumbuh dirawa-rawa,zakatnya sepersepuluh dan 
yang diairi dengan tenaga pengangkutan zakatnya seperduapuluh.” ( 
HR.Bukhari)
Nishab hasil bumi yang sudah dibersihkan 
ialah 5 wasaq yaitu kira- kira 700 kg,sedang yang masih berkulit 
nishabnya 10 wasaq= 1400 kg Zakatnya 10%(sepersepuluh ) jika diairi 
dengan air hujan,air sungai, siraman air yang tidak dengan pembelian 
(perongkosan ). Jika diari dengan air yanng diperoleh dengan pembelian 
maka zakatnya 5% (seperdua puluh ).
Semua hasil bumi 
yang sudah masuk, wajib dikeluarkan zakatnya, termasuk yang dikeluarkan 
untuk ongkos menuai dan angkutan.
5. Zakat barang tambang dan barang temuan
Hasil tambang yang  wajib dikeluarkan zakatnya ialah emas 
dan perak yang diperoleh dari hasil pertambangan. Rikaz ialah harta 
benda orang –orang purbakalayang berharga yang  ditemukan oleh orang 
–orang pada masa sekarang,wajib dikelurkan zakatnya.Barang rikaz itu 
umumnya berupa emas dan perak atau benda logam lainnya yang berharga. 
Syarat-syaratnya mengeluarkan zakat rikaz:
• Orang Islam 
• Orang merdeka
• Milik Sendiri
• Sampai nishabnya
Tidak
 perlu persyaratan harus dimilki selama 1tahun. Nishab zakat barang 
tambang dan barang temuan,dengan nishab emas dan perak yakni 20mitsqa 
l=96 gram untuk emas dan 200 dirham (672 gram ) untuk perak. Zakatnya 
masing-masin 2,5% atau seperempat puluh
6.Zakat fitrah 
Zakat 
fitrah dilihat dari komposisi kalimat yang membentuknya terdiri dari 
kata “zakat” dan “fitrah”. Zakat secara umum sebagaimana dirumuskan oleh
 banyak ulama’ bahwa dia merupakan hak tertentu yang diwajibkan oleh 
Allah terhadap harta kaum muslimin menurut ukuran-ukuran tertentu 
(nishab dan khaul) yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan para 
mustahiq lainnya sebagai tanda syukur atas nikmat Allah swt. Dan untuk 
mendekatkan diri kepada-Nya, serta untuk membersihkan diri dan hartanya 
(Qardhawi, 1996:999). Dengan kata lain, zakat merupakan kewajiban bagi 
seorang muslim yang berkelebihan rizki untuk menyisihkan sebagian dari 
padanya untuk diberikan kepada saudara-saudara mereka yang sedang 
kekurangan. 
Sementara itu, fitrah dapat diartikan dengan suci 
sebagaimana hadits Rasul “kullu mauludin yuladu ala al fitrah” (setiap 
anak Adam terlahir dalam keadaan suci) dan bisa juga diartikan juga 
dengan ciptaan atau asal kejadian manusia.
Dari pengertian di atas 
dapat ditarik dua pengertian tentang zakat fitrah.  Pertama, zakat 
fitrah adalah zakat untuk kesucian. Artinya, zakat ini dikeluarkan untuk
 mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan atau perilaku yang tidak ada
 manfaatnya.
Kedua, zakat fitrah adalah zakat karena sebab ciptaan. 
Artinya bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap 
orang yang dilahirkan ke dunia ini.  Oleh karenanya zakat ini bisa juga 
disebut dengan zakat badan atau pribadi (Qurthubi, t.th:279)
Zakat fitrah ialah zakat pribadi yang harus dikeluarkan pada hari raya fitrah.
”Dari
 Ibnu ’Abbas ra,ia berkata : Rasulullah Saw,mewajibkan zakat fitrah itu 
selaku pembersih dari perbuatan sia-sia dan omongan –omongan yang kotor 
dari orang yang berpuasa  dan sebagai makannan bagi orang miskin,maka 
barang siapa yang menunaikannya setelah shalat ’Ied itu adalah zakat 
fitrah yang diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat 
’Ied maka itu hanyalah suatu shadaqah dari shadaah –shadaqah biasa ”. 
(HR.Abu Dawud dan Ibnu Majah,dan disahkan oleh Hakim)
Yang wajib dizakati :
- Untuk dirinya sendiri; tua,muda,baik laki- laki maupun perempuan 
- Orang-orang yang hidup dibawah tanggungannya 
”Dari
 ibnu Umar ra,berkata ia: telah bersabda Rasulullah saw: Bayarlah zakat 
fithrah orang –orang yang menjadi tanggunganmu.” (HR.Daruquthni dan 
Baihaqi)
Syarat-syarat wajib zakat fithrah :
1. Islam
2. 
Mempunyai kelebihan makanan untuk sehari semalam bagi seluruh keluarga 
pada waktu terbenam matahari dari penghabisan bulan ramadhan 
3. Orang-orang yang bersangkutan hidup dikala matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan  
Zakat yang perlu dikeluarkan :
Zakat
 fithrah untuk tiap- tiap jiwa 1sha = 2,305 kg dibulatkan menjadi 2,5 kg
 dari beras atau lainnya yang menjadi makanan pokok bagi penduduk 
negeri.Lebih utama dikeluarkan sebelum shalat ’Idul Fithri. Boleh juga 
dikeluarkan semenjak permulaan bulan Ramadhan sebagai ta’jil 
Seperti yang tercantum dalam hadits nabi yaitu:
Dari
 Ibnu Umar ra,ia berkata: Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat fithrah 
dengan kurma satu sha atau dengan sya’ir satu sha atas hamba 
sahaya,orang merdeka ,laki-laki,perempuan ,anak-anak, orang tua, dari 
golongan kaum muslimin dan beliau menyuruh zakat fithrah itu ditunaikan 
sebelum orang-oranng keluar(selesai) shalat ’Ied Muttafaq ’alaih Dan 
dalam riwayat Ibnu ’Ady dan Daraquthni dengan sanad yang lemah: ” 
Cukuplah mereka (orang –orang miskin) jangan sampai brkeliling (mencari 
nafkah) pada hari itu (hari raya)
Untuk zakat fithrah dari seorang 
yang makanan pokoknya beras tidak boleh dikeluarkan zakat dari jagung 
,walaupun jagung termasuk makanan pokok tetapi, jagung nilainya lebih 
rendah dari pada beras.
Dilihat dari aspek dasar penentuan kewajiban 
antara zakat fitrah dan zakat yang lain ada perbedaan yang sangat 
mendasar. Zakat fitrah merupakan kewajiban yang bersumber pada 
keberadaan pribadi-pribadi (badan), sementara zakat-zakat selain zakat 
fitrah adalah kewajiban yang diperuntukkan karena keberadaan harta.
Meskipun dalam hal pendistribusian zakat fitrah terdapat perbedaan 
pendapat, yakni antara yang memperbolehkan dibagikan kepada seluruh 
ashnaf yang delapan dan antara yang hanya memperbolehkan kepada fakir 
dan miskin, akan tetapi apabila dilihat dari maqashid al syari’ah atau 
berbagai pertimbangan logis disyariatkannya zakat fitrah, maka tampak 
bahwa yang paling mendekati ke arah sana adalah pendapat yang hanya 
mengkhususkan zakat fitrah kepada fakir dan miskin. 
Amil zakat 
fitrah sebagaimana lazim disebut orang tidak bisa dikategorikan ke dalam
 amil zakat. Sebab, panitia zakat fitrah hanya bersifat temporer, 
sementara amil bersifat jangka panjang. Paniti zakat fitrah tidak bisa 
dijadikan sebagai sumber mata pencaharian sementara amil diorientasikan 
sebagai lapangan pekerjaan yang sekaligus menjadi mata pencaharian bagi 
mereka yang berkecimpung di sana.
Untuk memperjelas perbedaan antara 
zakat fitrah dengan zakat mal, berikut ini kami sajikan perbedaan 
keduanya dalam bentuk tabel.
Beberapa perbedaan antara Zakat Mal dan Zakat Fitri
No Jenis Perbedaan Zakal Mal Zakat Fitri
1. Nishab Ada batas nishab  Tidak ada
2. Khaul  Ada Tidak ada
3.
 Orang yang diwajibkan Bagi orang yang berkecukupan, telah baligh Semua 
orang, baik yang berkecukupan ataupun miskin, baik yang dewasa maupun 
anak-anak.
4. Waktu Kondisional, sesuai dengan perhitungan khaul.  Hanya dikeluarkan pada akhir bulan Ramadhan
2.4 Yang berhak menerima zakat 
Orang –orang yang berhak menrima zakat,telah ditentukan oleh Allah, sebagaimana  tersebut dalam Al-Qur’an sebagai berikut: 
      
     
        
         
Sesungguhnya zakat-zakat
 itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, 
pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk 
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan 
untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang
 diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS- At
 Taubah :60)
Dengan ayat Al-Qur’an tersebut dapat dijelaskan bahwa orang yang berhak menerima zakat itu ialah sebagai berikut:
1. Fakir yaitu orang yaang tidak mempunyai harta atau usaha yang dapat menjamin 50% kebutuhan hidupnya untuk sehari-hari
2.
 Miskin yaitu orang yang mempunyai harta dan usaha yang dapat 
menghasilkanlebih dari 50% untuk kebutuhan hidupnya tetapi tidak 
mencukupi
3. ’Amil yaitu panitia zakat yang dapat dipercayakan 
untukmengumpulkan dan membagi-bagikannya kepada yang berhak menerimanya 
sesuai dengan hukum Islam 
4. Muallaf yaitu orang yang baru masuk 
Islam dan belum kuat imannya dan jiwanya perlu dibina agar bertambah 
kuat imannya supaya dapat meneruskan imannya
5. Hamba sahaya yaitu yang mempunyai perjanjian akan dimerdekakan oleh tuan nya dengan jalan menebus dirinya
6. Gharimin yaitu orangyang berhutang untuksesuatu kepentingan yanng bukan maksiat dan ia tidak sanggup untuk melunasinya 
7. Sabilillah yaitu orang yang berjuang dengan suka rela untuk menegakkan agama Allah 
8.
 Musafir yaitu orang yang kekurangan perbekalan dalam perjalanan dengan 
maksud baik, seperti menuntut ilmu, menyiarkan agama dan sebagainya. 
Yang tidak berhak menerima zakat :
1.
 Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat)
 bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR 
Bukhari). 
2. Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya. 
3.
 Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal 
bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim). 
4. Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri. 
5. Orang kafir. 
2.5 Hikmah Zakat
Faedah Diniyah (segi agama)
1.
 Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam 
yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia
 dan akhirat. 
2. Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub 
(mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena 
keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan. 
3. Pembayar zakat
 akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman 
Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" 
(QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq "alaih Nabi 
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam" juga menjelaskan bahwa sedekah dari 
harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda. 
4. Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW. 
Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)
1. Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat. 
2. Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya. 
3.
 Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik 
berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan 
meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai 
dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya. 
4. Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
Zakat mengandung beberapa hikmah,baik dari segi perorangan maupun masyarakat. Diantara hikmah dan faedah zakat itu ialah :
1. Mendidik jiwa manusia suka berkorban dan membersihkan jiwa dari sifat-sifat kikir dan bakhil 
2. Zakat mengandung arti rasa persamaan yang memikirkan nasib manusia dalam suasana persaudaraan
3.
 Zakat memberi arti bahwa manusia itu bukan hidup untuk dirinya 
sendiri;sifat mementingkan diri sendiri harus disingkirkan dari 
masyarakat Islam 
4. Seorang muslim harus mempunyai sifat-sifat baik dalam hidup perseorangan yaitu murah hati,penderma, dan penyayang
5. Zakat dapat menjaga timbulnya rasa dengki,irihati, dan menghilangkan jurang pemisah antara si miskin dan si kaya
6. Zakat bersifat sosialistis karena meringankan beban fakir miskin dan meratakan nikmat Allah yang diberikan kepada manusia 
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Zakat
 menurut lughot artinya suci dan subur. Sedangkan menurut istilah 
syara’: mengeluarkan dari sebagian harta benda atas perintah 
Allah,sebagai shadaqah wajib kepada mereka yang telah ditentukan oleh 
hukum Islam.
Zakat itu ada dua macam yaitu zakat mal dan zakat fithrah. Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu :
• Emas,perak dan mata uang
• Harta perniagaan 
• Binatang ternak seperti unta,lembu (kerbau ),kambing dan biri-biri
• Buah-buahan dan biji- bijian yang dapat dijadikan makanan pokok
• Barang tambang dan barang temuan 
Yang berhak menerima zakat :
1. Fakir yaitu orang yaang tidak mempunyai harta atau usaha yang dapat menjamin 50% kebutuhan hidupnya untuk sehari-hari
2.
 Miskin yaitu orang yang mempunyai harta dan usaha yang dapat 
menghasilkanlebih dari 50% untuk kebutuhan hidupnya tetapi tidak 
mencukupi
3. ’Amil yaitu panitia zakat yang dapat dipercayakan 
untukmengumpulkan dan membagi-bagikannya kepada yang berhak menerimanya 
sesuai dengan hukum Islam 
4. Muallaf yaitu orang yang baru masuk 
Islam dan belum kuat imannya dan jiwanya perlu dibina agar bertambah 
kuat imannya supaya dapat meneruskan imannya
5. Hamba sahaya yaitu yang mempunyai perjanjian akan dimerdekakan oleh tuan nya dengan jalan menebus dirinya
6. Gharimin yaitu orangyang berhutang untuksesuatu kepentingan yanng bukan maksiat dan ia tidak sanggup untuk melunasinya 
7. Sabilillah yaitu orang yang berjuang dengan suka rela untuk menegakkan agama Allah 
8.
 Musafir yaitu orang yang kekurangan perbekalan dalam perjalanan dengan 
maksud baik, seperti menuntut ilmu, menyiarkan agama dan sebagainya.
Hikmah zakat:
1. Mendidik jiwa manusia suka berkorban dan membersihkan jiwa dari sifat-sifat kikir dan bakhil 
2. Zakat mengandung arti rasa persamaan yang memikirkan nasib manusia dalam suasana persaudaraan
3.
 Zakat memberi arti bahwa manusia itu bukan hidup untuk dirinya 
sendiri;sifat mementingkan diri sendiri harus disingkirkan dari 
masyarakat Islam 
4. Seorang muslim harus mempunyai sifat-sifat baik dalam hidup perseorangan yaitu murah hati,penderma, dan penyayang
5. Zakat dapat menjaga timbulnya rasa dengki,irihati, dan menghilangkan jurang pemisah antara si miskin dan si kaya
6. Zakat bersifat sosialistis karena meringankan beban fakir miskin dan meratakan nikmat Allah yang diberikan kepada manusia 
3.2 SARAN
Penyusun
 makalah ini manusia biasa banyak kelemahan dan kekhilafan. Maka dari 
itu penyusun menyarankan pada pembaca yang ingin mendalami masalah 
zakat, setelah membaca makalah ini membaca sumber lain yang lebih 
lengkap. Dan marilah kita realisasikan zakat dalam kehidupan sehari-hari
  yang merupakan kewajiban umat muslim dengan penuh rasa ikhlas.
DAFTAR PUSTAKA
Al Jauziyyah, Ibn Qayyim. 1999. Zadul Ma’ad Bekal Menuju ke Akherat. Jakarta. Pustaka Azzam 
Ash Shideiqy,H,Z.Kuliyah Ibadah. PT Pustaka Rizki putra.Semarang. 2000
Mas’udi, Masdar Farid. 1986. Islam agama Keadilan. Jakarta. LP3M.
Panduan
 Pintar Zakat. H.A. Hidayat, Lc. & H. Hikmat Kurnia. QultumMedia. 
Jakarta. 2008.Qardhawi, Yusuf. (1996). “Hukum Zakat” (Terjemahan Salma 
Harub at al). PT. Pustaka Litera Antar Nusa: Jakarta
Qardawi, Yusuf. 1997. Hukum Zakat. Jakarta. Litera Antar Nusa.
Rasjid, Sulaiman. Fiqh Islam. Bandung. Sinar Baru Algensindo.
Rifa’i,
 Mohamad: Ilmu Fiqh Islam Lengkap.PT Karya Toha Putra.Semarang.1978     
             Syuja’, Abu. T.th. Fath al Qarib. Surabaya. Hidayah.
Zuhaili, Wahbah. 1997. Fiqh al Islam wa adillatuh. Beirut. Dar al Fikr.