ZAKAT
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang Masalah
Zakat
merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga,zakat merupakan suatu
ibadah yang paling penting kerap kali dalam Al-Qur’an,Allah menerangkan
zakat beriringan dengan menerangkan sembahyang. Pada delapan puluh dua
tempat Allah menyebut zakat beriringan dengan urusan shalat ini
menunjukan bahwa zakat dan shalat mempunyai hubungan yang rapat sekali
dalam hal keutamaannya shalat dipandang seutama-utama ibadah badaniyah
zakat dipandang seutama-utama ibadah maliyah.
•
“Dan dirikanlah sembahyang dan berikanlah zakat” (QS-Al Mujammil 73:20)
•
Sesungguhnya beruntunglah
orang-orang yang beriman,yaitu orang-orang yang khusyu’dalam
sembahyangnya,dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan
perkataan) yang tiada berguna ,dan orang –orang yang mengeluarkan zakat(
QS. Almu’minun 23:1-4)
Mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi
tiap- tiap muslim yang mempunyai harta benda menurut ketentuan yang
telah ditetapkan oleh hukum Islam.Ayat-ayat Al-Qur’an yang mewajibkan
zakat :
•
“Dan tiada diperintahkan mereka
melainkan menyembah Allah,sambil mengikhlaskan ibadat dan taat
kepada-Nya serta berlaku cenderung (tertarik )kepada ibadat itu dan
mendirikan shalat dan memberikan zakat,itulah agama yang betul”(
QS.Albayyinah:5)
•
“Dan dirikanlah olehmu shalat dan keluarkanlah zakat dan tunduklah bersama – sama orang yang tunduk”(QS. Albaqarah :43
Zakat
merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok
bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib
(fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa)
yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As
Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan
yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
Seluruh
ulama Salaf dan Khalaf menetapkan bahwa mengingkari hukum zakat yakni
mengingkari wajibnya menyebabkan di hukum kufur. Karena itu kita harus
mengetahui definisi dari zakat, harta-harta yang harus dizakatkan,
nishab- nishab zakat, tata cara pelaksanan zakat dan berbagai macam
zakat.
1.2 Rumusan Masalah
- Mengetahui definisi/ pengertian zakat
- Mengetahui macam-macam zakat
- Mengetahu harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya
- Mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat
- Mengetahui hikmah dari zakat
1.3 Tujuan pembahasan
Makalah ini disusun selain untuk memenuhi tugas mata kuliah fiqh
ibadah, juga untuk menambah wawasan kita mengenai zakat serta memberikan
kesadaran kepada kita bahwa zakat itu hukumnya wajib dan dapat
direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian zakat
Zakat
menurut lughot artinya suci dan subur. Sedangkan menurut istilah
syara’: mengeluarkan dari sebagian harta benda atas perintah Allah,
sebagai shadaqah wajib kepada mereka yang telah ditentukan oleh hukum
Islam. Secara harfiah zakat berarti "tumbuh", "berkembang",
"menyucikan", atau "membersihkan". Sedangkan secara terminologi
syari'ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan
dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu
sebagaimana ditentukan.
2.2 Macam- macam Zakat
Zakat terbagi atas dua tipe yakni:
Zakat Fitrah, zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri
pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan
pokok yang ada di daerah bersangkutan.
Zakat Maal (Zakat Harta )
zakat kekayaan yang harus dikeluarkan dalam jangka satu tahun sekali
yang sudah memenuhi nishab mencakup hasil perniagaan, pertanian,
pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak
serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki perhitungannya
sendiri-sendiri.
2.3 Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya
Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu :
1. Emas, perak dan mata uang
Zakat emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya berdasarkan firman Allah:
”Dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak(tidak dikeluarkan zakatnya)
dan tidak membelanjakanya di jalan Allah, Maka beritakanlah kepada
mereka, (bahwa mereka akan mendapat) ’azab yang pedih.”(QS_ At Taubah
:34 )
Syarat- syarat wajib zakat emas dan perak sebagai berikut:
• Milik orang Islam
• Yang memiliki adalah orang yang merdeka
• Milik penuh( dimiliki dan menjadi hak penuh )
• Sampai nishabnya
• Genap satu tahun
A. Nisab dan zakat emas
Nishab
emas bersih adalah 20 dinar (mitsqal)= 12,5 pound sterling (96 gram )
zakatnya 2,5% atau seperempat puluhnya. Jadi seorang Islam yang memiliki
96 gram atau lebih dari emas yang bersih dan telah cukup setahun
dimilikinya maka wajiblah ia mengeluarkan zakatnya 2,5% atau seperempat
puluhnya. Seperti yang tercantum dalam hadits:
Dari Ali r.a ia
berkata :Rasulullah Saw bersabda : Apabila kamu punya 200 dirham(perak)
dan telah lewat satu tahun,(maka wajib dikelurkan zakatnya) dari padanya
5 dirham ;hingga tidak ada sesuatu kewajiban zakat bagimu pada sesuatu
(emas) sehingga kamu mempunyai 20 dinar dan telah lewat satu tahun,maka
zakatnya 0,5 dinar. Dan pada yang lebih zakatnya menurut
perhitungannya.dan pada harta-harta ( emas dan perak) tidak ada hak
zakat,kecuali apabila sudah lewat satu tahun.” HR Abu dawud
B. Nishab dan zakat perak
Nishab
perak bersih 200 dirham ( sama dengan 672 gram), zakatnya 2,5 % apabila
telah dimiliki cukup satu tahun .Emas dan perak yang dipakai untuk
perhiasan oleh orang perempuan dan tidak berlebih- lebihan dan bukan
simpanan,tidak wajib dikelurkan zakatnya.
Beberapa pendapat tentang emas yang telah dijadikan perhiasan pakaian:
Pendapat imam Abu Hanifah : berpendapat bahwa emas dan perak yang telah dijadikan perhiasan dikeluarkan zakatnya pula
Pendapat
imam Malik : Jika perhiasan itu kepunyaan perempuan untuk dipakai
sendiri atau disewakan,atau kepunyaan lelaki untuk dipakai
isterinya,maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Tetapi jika seorang
lelaki memilkinya untuk disimpan atau untuk perbekalan dimana perlu,maka
wajiblah dikeluarkan zakatnya
Pendapat Imam Syafi’i : tak ada zakat
pada perhiasan emas dan perak,menurut satu riwayat yang lain dari
padanya,wajib zakat perhiasan emas dan perak
C. Nishab dan zakat uang
Peredaran
uang pada dasarnya berstandar emas, karena peredaran uang itu berdasar
emas, maka nishab dan zakatnya 2,5 % atau seperempat.
2. Nishab harta perniagaan
Barang (harta) perniagaan wajib dikeluarkan zakatnya mengingat firman Allah :
”Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari
hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan
dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu
kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau
mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya”
(QS Al- Baqarah : 267).
Dan sabda Rasulullah:
“Dari
samurah : “Rasululah Saw,memerintahkan kepada kami agar mengeluarkan
zakat dari barang yang disediakan untuk di jual .” ( HR. Daruquthni dan
Abu Dawud)
Syarat wajibnya zakat perniagaan ialah:
• Yang memiilki orang Islam
• Milik orang yang merdeka
• Milik penuh
• Sampai nishabnya
• Genap setahun
Setiap
tahun pedagang harus membuat neraca atau perhitungan harta benda
dagangan.tahun perniagaan di hitung dari mulai berniaga. Yang dihitung
bukan hanya labanya saja tetapi seluruh barang yang diperdagangkan itu
apabila sudah cukup nishab,maka wajiblah dikeluarkan zakatnya seperti
zakat emas yaitu 2,5 %.
Harta dagangan yang mencapai jumlah seharga
96 gram emas, wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% . Kalau sekiranya
harga emas 1gram Rp 100,maka barang dagangan yang seharga 96x RP 100 =
RP.9600, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5% = RP 240.
Harta benda
perdagangan perseroan, Firma, CV atau perkongsian dan sebagainya,
tegasnya harta benda yang dimilki oleh beberapa orang dan menjadi satu
maka hukumnya sebagai suatu perniagaan.
3. Zakat binatang ternak
Dasar wajib mengeluarkan zakat binatang ternak ialah:
Diberitahukan oleh Bukhari dan muslim dari Abi Dzar, bahwasanya Nabi Saw, bersabda sebagai berikut:
”Seorang
laki-laki yang mempunyai unta,sapi, atau kambing yang tidak
mengeluarkan zakatnya maka binatang –bnatang itu nanti pada hari Qiyamat
akan datang dengan keadaan yang lebih besar dan gemuk dan lebih besar
dari pada didunia,lalu hewan –hewan itu menginjak-nginjak pemilik dengan
kaki- kakinya. setiap selesai mengerjakan yang demikian, bintang-
binatang itu kembali mengulangi pekerjaan itu sebagaimana semula:dan
demikianlah terus menerus sehingga sampai selesai Allah menghukum para
manusia. ” ( HR: Bukhari )
Binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah : unta, lembu dan kerbau, kambing dan biri-biri .
Syarat-syarat wajibnya zakat binatang ternak sebagai berikut:
• Pemiliknya orang Islam
• Pemiliknya merdeka
• Miliknya sendiri
• Sampai senishab
• Cukup setahun
• Makannya dengan penggembalaan,bukan dengan rumput belian
• Binatang itu bukan digunakan untuk bekerja seperti angkutan dan sebagainya
a. Nishab dan zakat unta
Orang yang memilki unta 5 ekor keatas wajib dikeluarkan zakatnya. Tentang pengeluaran zakat ini diatur sebagai berikut:
5 ekor unta zakatnya 1ekor kambing
10 ekor unta zakatnya 2 ekor kambing
15 ekor unta zakatnya 3 ekor kambing
20 ekor unta zakatnya 4 ekor kambing
25
ekor unta zakatnya 1ekor unta betina umur 1 tahun masuk tahun kedua
kalau tidak ada boleh dengan seekor unta jantan berumur 2 tahun masuk
tahun ketiga
36 ekor unta zakatnya 1ekor unta betina umur 2 tahun masuk tahun ketiga
46 ekor unta zakatnya seekor unta betina umur 3 tahun masuk tahun keempat
61 ekor unta zakatnya 1ekor unta betina umur 4 tahun masuk tahun kelima
76 ekor unta zakatnya 2 ekor unta betina umur 2 tahun masuk tahun ketiga
91ekor unta sampai 121ekor zakatnya 2 ekor unta betina umur 3 tahu masuk tahun keempat
Tiap-
tiap bertambah 40 ekor unta zakatnya 1 ekor unta betina umur dua tahun
masuk tahun ketiga dan tiap-tiap tambah 50 ekor unta,zakatnya seekor
unta umur 3tahun masuk keempat
b.Nishab dan zakat lembu/kerbau
Orang yang memiliki lembu/kerbau 30ekor keatas wajib mengeluarkan zakatnya sebagai berikut:
30 s/d 39 lembu/kerbau zakatnya 1ekor anak sapi/kerbau
40 s/d 59 lembu /kerbau zakatnya 1ekor sapi/kerbau betina yang berumur 2tahun
60 s/d 69 lembu /kerbau zakatnya 2 ekor anak sapi/kerbau (ta-’bi)
70 s/d 79 lembu/kerbau zakatnya 1ekor anak sapi/kerbau (ta’-bi) dan 1ekor musinnah
80 s/d 89 lembu/kerbau zakatnya 2 ekor musinah
90 s/d 99 lembu/kerbau zakatnya 3 ekor ta-bi
100s/d 109 lembu /kerbau zakatnya 2 ekor ta-bi dan 1 ekor musinnah
Zakat kerbau sama dengan zakat lembu,baik nishab maupun zakatnya
c.Nishab dan zakat kambing
Orang yang memilki kambing 40 ekor wajibmengeluarkan zakatnya sebagai berikut:
40 sampai 120 ekor kambing zakatnya 1ekor
121sampai 200 ekor kambing zakatnya 2ekor
201sampai 300 ekor kambing zakatnya 3ekor
301sampai 400 ekor kambing zakatnya 4ekor
401sampai 500 ekor kambing zakatnya 5ekor
dan seterusnya tiap- tiap 100 ekor kambing zakatnya 1ekor
4.Zakat hasil bumi
Hasil
bumi yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu yang dapat dijadikan makanan
pokok seperti: padi, jagung,gandum, dan sebagainya.Sedangkan buah-
buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah :gandum, Sya’r zabib dan
kurma. Buah-buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya sebagaimana sabda
Rasulullah Saw sebagai berikut:
” Tidak ada sedekah(zakat ) pada biji dan kurma kecuali apabila mencapai lima wasaq( 700kg) . H.R Muslim
Syarat-syarat wajib mengeluarkan zakat hasi bumi sebagai berikut:
• Pemiliknya orang Islam
• Pemiliknya orang Islam yang merdeka
• Milik sendiri
• Sampai senishab
Tidak disyaratkan setahun memilki tetapi wajib dikeluarkan zakatnya pada tiap-tiap menuai/panen.
Nishab dan zakat hasil bumi
Nishab zakat hasil bumi ini sesuai dengan sabda nabi:
”Dari
Abdullah r.a. nabi Saw bersabda : ”Tanam-tanaman yang diairi dengan air
hujan,mata air atau yang tumbuh dirawa-rawa,zakatnya sepersepuluh dan
yang diairi dengan tenaga pengangkutan zakatnya seperduapuluh.” (
HR.Bukhari)
Nishab hasil bumi yang sudah dibersihkan
ialah 5 wasaq yaitu kira- kira 700 kg,sedang yang masih berkulit
nishabnya 10 wasaq= 1400 kg Zakatnya 10%(sepersepuluh ) jika diairi
dengan air hujan,air sungai, siraman air yang tidak dengan pembelian
(perongkosan ). Jika diari dengan air yanng diperoleh dengan pembelian
maka zakatnya 5% (seperdua puluh ).
Semua hasil bumi
yang sudah masuk, wajib dikeluarkan zakatnya, termasuk yang dikeluarkan
untuk ongkos menuai dan angkutan.
5. Zakat barang tambang dan barang temuan
Hasil tambang yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah emas
dan perak yang diperoleh dari hasil pertambangan. Rikaz ialah harta
benda orang –orang purbakalayang berharga yang ditemukan oleh orang
–orang pada masa sekarang,wajib dikelurkan zakatnya.Barang rikaz itu
umumnya berupa emas dan perak atau benda logam lainnya yang berharga.
Syarat-syaratnya mengeluarkan zakat rikaz:
• Orang Islam
• Orang merdeka
• Milik Sendiri
• Sampai nishabnya
Tidak
perlu persyaratan harus dimilki selama 1tahun. Nishab zakat barang
tambang dan barang temuan,dengan nishab emas dan perak yakni 20mitsqa
l=96 gram untuk emas dan 200 dirham (672 gram ) untuk perak. Zakatnya
masing-masin 2,5% atau seperempat puluh
6.Zakat fitrah
Zakat
fitrah dilihat dari komposisi kalimat yang membentuknya terdiri dari
kata “zakat” dan “fitrah”. Zakat secara umum sebagaimana dirumuskan oleh
banyak ulama’ bahwa dia merupakan hak tertentu yang diwajibkan oleh
Allah terhadap harta kaum muslimin menurut ukuran-ukuran tertentu
(nishab dan khaul) yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan para
mustahiq lainnya sebagai tanda syukur atas nikmat Allah swt. Dan untuk
mendekatkan diri kepada-Nya, serta untuk membersihkan diri dan hartanya
(Qardhawi, 1996:999). Dengan kata lain, zakat merupakan kewajiban bagi
seorang muslim yang berkelebihan rizki untuk menyisihkan sebagian dari
padanya untuk diberikan kepada saudara-saudara mereka yang sedang
kekurangan.
Sementara itu, fitrah dapat diartikan dengan suci
sebagaimana hadits Rasul “kullu mauludin yuladu ala al fitrah” (setiap
anak Adam terlahir dalam keadaan suci) dan bisa juga diartikan juga
dengan ciptaan atau asal kejadian manusia.
Dari pengertian di atas
dapat ditarik dua pengertian tentang zakat fitrah. Pertama, zakat
fitrah adalah zakat untuk kesucian. Artinya, zakat ini dikeluarkan untuk
mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan atau perilaku yang tidak ada
manfaatnya.
Kedua, zakat fitrah adalah zakat karena sebab ciptaan.
Artinya bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap
orang yang dilahirkan ke dunia ini. Oleh karenanya zakat ini bisa juga
disebut dengan zakat badan atau pribadi (Qurthubi, t.th:279)
Zakat fitrah ialah zakat pribadi yang harus dikeluarkan pada hari raya fitrah.
”Dari
Ibnu ’Abbas ra,ia berkata : Rasulullah Saw,mewajibkan zakat fitrah itu
selaku pembersih dari perbuatan sia-sia dan omongan –omongan yang kotor
dari orang yang berpuasa dan sebagai makannan bagi orang miskin,maka
barang siapa yang menunaikannya setelah shalat ’Ied itu adalah zakat
fitrah yang diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat
’Ied maka itu hanyalah suatu shadaqah dari shadaah –shadaqah biasa ”.
(HR.Abu Dawud dan Ibnu Majah,dan disahkan oleh Hakim)
Yang wajib dizakati :
- Untuk dirinya sendiri; tua,muda,baik laki- laki maupun perempuan
- Orang-orang yang hidup dibawah tanggungannya
”Dari
ibnu Umar ra,berkata ia: telah bersabda Rasulullah saw: Bayarlah zakat
fithrah orang –orang yang menjadi tanggunganmu.” (HR.Daruquthni dan
Baihaqi)
Syarat-syarat wajib zakat fithrah :
1. Islam
2.
Mempunyai kelebihan makanan untuk sehari semalam bagi seluruh keluarga
pada waktu terbenam matahari dari penghabisan bulan ramadhan
3. Orang-orang yang bersangkutan hidup dikala matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan
Zakat yang perlu dikeluarkan :
Zakat
fithrah untuk tiap- tiap jiwa 1sha = 2,305 kg dibulatkan menjadi 2,5 kg
dari beras atau lainnya yang menjadi makanan pokok bagi penduduk
negeri.Lebih utama dikeluarkan sebelum shalat ’Idul Fithri. Boleh juga
dikeluarkan semenjak permulaan bulan Ramadhan sebagai ta’jil
Seperti yang tercantum dalam hadits nabi yaitu:
Dari
Ibnu Umar ra,ia berkata: Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat fithrah
dengan kurma satu sha atau dengan sya’ir satu sha atas hamba
sahaya,orang merdeka ,laki-laki,perempuan ,anak-anak, orang tua, dari
golongan kaum muslimin dan beliau menyuruh zakat fithrah itu ditunaikan
sebelum orang-oranng keluar(selesai) shalat ’Ied Muttafaq ’alaih Dan
dalam riwayat Ibnu ’Ady dan Daraquthni dengan sanad yang lemah: ”
Cukuplah mereka (orang –orang miskin) jangan sampai brkeliling (mencari
nafkah) pada hari itu (hari raya)
Untuk zakat fithrah dari seorang
yang makanan pokoknya beras tidak boleh dikeluarkan zakat dari jagung
,walaupun jagung termasuk makanan pokok tetapi, jagung nilainya lebih
rendah dari pada beras.
Dilihat dari aspek dasar penentuan kewajiban
antara zakat fitrah dan zakat yang lain ada perbedaan yang sangat
mendasar. Zakat fitrah merupakan kewajiban yang bersumber pada
keberadaan pribadi-pribadi (badan), sementara zakat-zakat selain zakat
fitrah adalah kewajiban yang diperuntukkan karena keberadaan harta.
Meskipun dalam hal pendistribusian zakat fitrah terdapat perbedaan
pendapat, yakni antara yang memperbolehkan dibagikan kepada seluruh
ashnaf yang delapan dan antara yang hanya memperbolehkan kepada fakir
dan miskin, akan tetapi apabila dilihat dari maqashid al syari’ah atau
berbagai pertimbangan logis disyariatkannya zakat fitrah, maka tampak
bahwa yang paling mendekati ke arah sana adalah pendapat yang hanya
mengkhususkan zakat fitrah kepada fakir dan miskin.
Amil zakat
fitrah sebagaimana lazim disebut orang tidak bisa dikategorikan ke dalam
amil zakat. Sebab, panitia zakat fitrah hanya bersifat temporer,
sementara amil bersifat jangka panjang. Paniti zakat fitrah tidak bisa
dijadikan sebagai sumber mata pencaharian sementara amil diorientasikan
sebagai lapangan pekerjaan yang sekaligus menjadi mata pencaharian bagi
mereka yang berkecimpung di sana.
Untuk memperjelas perbedaan antara
zakat fitrah dengan zakat mal, berikut ini kami sajikan perbedaan
keduanya dalam bentuk tabel.
Beberapa perbedaan antara Zakat Mal dan Zakat Fitri
No Jenis Perbedaan Zakal Mal Zakat Fitri
1. Nishab Ada batas nishab Tidak ada
2. Khaul Ada Tidak ada
3.
Orang yang diwajibkan Bagi orang yang berkecukupan, telah baligh Semua
orang, baik yang berkecukupan ataupun miskin, baik yang dewasa maupun
anak-anak.
4. Waktu Kondisional, sesuai dengan perhitungan khaul. Hanya dikeluarkan pada akhir bulan Ramadhan
2.4 Yang berhak menerima zakat
Orang –orang yang berhak menrima zakat,telah ditentukan oleh Allah, sebagaimana tersebut dalam Al-Qur’an sebagai berikut:
Sesungguhnya zakat-zakat
itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan
untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang
diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS- At
Taubah :60)
Dengan ayat Al-Qur’an tersebut dapat dijelaskan bahwa orang yang berhak menerima zakat itu ialah sebagai berikut:
1. Fakir yaitu orang yaang tidak mempunyai harta atau usaha yang dapat menjamin 50% kebutuhan hidupnya untuk sehari-hari
2.
Miskin yaitu orang yang mempunyai harta dan usaha yang dapat
menghasilkanlebih dari 50% untuk kebutuhan hidupnya tetapi tidak
mencukupi
3. ’Amil yaitu panitia zakat yang dapat dipercayakan
untukmengumpulkan dan membagi-bagikannya kepada yang berhak menerimanya
sesuai dengan hukum Islam
4. Muallaf yaitu orang yang baru masuk
Islam dan belum kuat imannya dan jiwanya perlu dibina agar bertambah
kuat imannya supaya dapat meneruskan imannya
5. Hamba sahaya yaitu yang mempunyai perjanjian akan dimerdekakan oleh tuan nya dengan jalan menebus dirinya
6. Gharimin yaitu orangyang berhutang untuksesuatu kepentingan yanng bukan maksiat dan ia tidak sanggup untuk melunasinya
7. Sabilillah yaitu orang yang berjuang dengan suka rela untuk menegakkan agama Allah
8.
Musafir yaitu orang yang kekurangan perbekalan dalam perjalanan dengan
maksud baik, seperti menuntut ilmu, menyiarkan agama dan sebagainya.
Yang tidak berhak menerima zakat :
1.
Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat)
bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR
Bukhari).
2. Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
3.
Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal
bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
4. Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
5. Orang kafir.
2.5 Hikmah Zakat
Faedah Diniyah (segi agama)
1.
Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam
yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia
dan akhirat.
2. Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub
(mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena
keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
3. Pembayar zakat
akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman
Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah"
(QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq "alaih Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam" juga menjelaskan bahwa sedekah dari
harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
4. Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.
Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)
1. Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
2. Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
3.
Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik
berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan
meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai
dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
4. Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
Zakat mengandung beberapa hikmah,baik dari segi perorangan maupun masyarakat. Diantara hikmah dan faedah zakat itu ialah :
1. Mendidik jiwa manusia suka berkorban dan membersihkan jiwa dari sifat-sifat kikir dan bakhil
2. Zakat mengandung arti rasa persamaan yang memikirkan nasib manusia dalam suasana persaudaraan
3.
Zakat memberi arti bahwa manusia itu bukan hidup untuk dirinya
sendiri;sifat mementingkan diri sendiri harus disingkirkan dari
masyarakat Islam
4. Seorang muslim harus mempunyai sifat-sifat baik dalam hidup perseorangan yaitu murah hati,penderma, dan penyayang
5. Zakat dapat menjaga timbulnya rasa dengki,irihati, dan menghilangkan jurang pemisah antara si miskin dan si kaya
6. Zakat bersifat sosialistis karena meringankan beban fakir miskin dan meratakan nikmat Allah yang diberikan kepada manusia
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Zakat
menurut lughot artinya suci dan subur. Sedangkan menurut istilah
syara’: mengeluarkan dari sebagian harta benda atas perintah
Allah,sebagai shadaqah wajib kepada mereka yang telah ditentukan oleh
hukum Islam.
Zakat itu ada dua macam yaitu zakat mal dan zakat fithrah. Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu :
• Emas,perak dan mata uang
• Harta perniagaan
• Binatang ternak seperti unta,lembu (kerbau ),kambing dan biri-biri
• Buah-buahan dan biji- bijian yang dapat dijadikan makanan pokok
• Barang tambang dan barang temuan
Yang berhak menerima zakat :
1. Fakir yaitu orang yaang tidak mempunyai harta atau usaha yang dapat menjamin 50% kebutuhan hidupnya untuk sehari-hari
2.
Miskin yaitu orang yang mempunyai harta dan usaha yang dapat
menghasilkanlebih dari 50% untuk kebutuhan hidupnya tetapi tidak
mencukupi
3. ’Amil yaitu panitia zakat yang dapat dipercayakan
untukmengumpulkan dan membagi-bagikannya kepada yang berhak menerimanya
sesuai dengan hukum Islam
4. Muallaf yaitu orang yang baru masuk
Islam dan belum kuat imannya dan jiwanya perlu dibina agar bertambah
kuat imannya supaya dapat meneruskan imannya
5. Hamba sahaya yaitu yang mempunyai perjanjian akan dimerdekakan oleh tuan nya dengan jalan menebus dirinya
6. Gharimin yaitu orangyang berhutang untuksesuatu kepentingan yanng bukan maksiat dan ia tidak sanggup untuk melunasinya
7. Sabilillah yaitu orang yang berjuang dengan suka rela untuk menegakkan agama Allah
8.
Musafir yaitu orang yang kekurangan perbekalan dalam perjalanan dengan
maksud baik, seperti menuntut ilmu, menyiarkan agama dan sebagainya.
Hikmah zakat:
1. Mendidik jiwa manusia suka berkorban dan membersihkan jiwa dari sifat-sifat kikir dan bakhil
2. Zakat mengandung arti rasa persamaan yang memikirkan nasib manusia dalam suasana persaudaraan
3.
Zakat memberi arti bahwa manusia itu bukan hidup untuk dirinya
sendiri;sifat mementingkan diri sendiri harus disingkirkan dari
masyarakat Islam
4. Seorang muslim harus mempunyai sifat-sifat baik dalam hidup perseorangan yaitu murah hati,penderma, dan penyayang
5. Zakat dapat menjaga timbulnya rasa dengki,irihati, dan menghilangkan jurang pemisah antara si miskin dan si kaya
6. Zakat bersifat sosialistis karena meringankan beban fakir miskin dan meratakan nikmat Allah yang diberikan kepada manusia
3.2 SARAN
Penyusun
makalah ini manusia biasa banyak kelemahan dan kekhilafan. Maka dari
itu penyusun menyarankan pada pembaca yang ingin mendalami masalah
zakat, setelah membaca makalah ini membaca sumber lain yang lebih
lengkap. Dan marilah kita realisasikan zakat dalam kehidupan sehari-hari
yang merupakan kewajiban umat muslim dengan penuh rasa ikhlas.
DAFTAR PUSTAKA
Al Jauziyyah, Ibn Qayyim. 1999. Zadul Ma’ad Bekal Menuju ke Akherat. Jakarta. Pustaka Azzam
Ash Shideiqy,H,Z.Kuliyah Ibadah. PT Pustaka Rizki putra.Semarang. 2000
Mas’udi, Masdar Farid. 1986. Islam agama Keadilan. Jakarta. LP3M.
Panduan
Pintar Zakat. H.A. Hidayat, Lc. & H. Hikmat Kurnia. QultumMedia.
Jakarta. 2008.Qardhawi, Yusuf. (1996). “Hukum Zakat” (Terjemahan Salma
Harub at al). PT. Pustaka Litera Antar Nusa: Jakarta
Qardawi, Yusuf. 1997. Hukum Zakat. Jakarta. Litera Antar Nusa.
Rasjid, Sulaiman. Fiqh Islam. Bandung. Sinar Baru Algensindo.
Rifa’i,
Mohamad: Ilmu Fiqh Islam Lengkap.PT Karya Toha Putra.Semarang.1978
Syuja’, Abu. T.th. Fath al Qarib. Surabaya. Hidayah.
Zuhaili, Wahbah. 1997. Fiqh al Islam wa adillatuh. Beirut. Dar al Fikr.